Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar terus berupaya mendorong pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor pajak, dengan kreatif melihat objek pajak baru, salah satu di antaranya pajak kepemilikan sarang burung walet.
Wali Kota Makassar Ilham Arief Siradjuddin mengatakan, di wilayah Makassar sampai saat ini terdapat sekitar 40 pengusaha yang mengelola sarang burung walet. Potensi-potensi ini yang diharapkan ke depan dapat menjadi objek pajak baru. “Kurang lebih terdapat 40 pengusaha yang mengelola sarang burung walet di Makassar, yang nantinya dapat menjadi objek pajak. Ini dinilai cukup potensial dalam peningkatan penerimaan PAD,”ungkapnya saat menyampaikan jawaban atas pandangan fraksi- fraksi DPRD Sulsel terhadap jawaban rancangan peraturan daerah (raperda) pajak daerah.
Di samping mendorong lahirnya objek pajak baru, Pemkot ke depannya terus berupaya melakukan perbaikan dan perencanaan terhadap tata cara pemungutan dan pengelolaan pajak,peningkatan sumber daya manusia (SDM) dan pengelompokan pengelolaan yang lebih terorganisir. Juru bicara fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) Zaenal Daeng Beta dalam pandangan fraksinya,mempertanyakan tentang potensi pajak sarang burung walet di Kota Makassar ini. Di samping itu, dia menekankan ke depan dalam pengelolaan potensi pendapatan yang akan dikerjasamakan dengan pihak ketiga dilakukan selektif dan taat aturan.
Harga Tiket Peswat Untuk Lebaran Naik 200 Persen
7 tahun yang lalu