Selasa, 05 Oktober 2010

Sarang Burung Walet Jadi Objek Pajak Baru

Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar terus berupaya mendorong pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor pajak, dengan kreatif melihat objek pajak baru, salah satu di antaranya pajak kepemilikan sarang burung walet.

Wali Kota Makassar Ilham Arief Siradjuddin mengatakan, di wilayah Makassar sampai saat ini terdapat sekitar 40 pengusaha yang mengelola sarang burung walet. Potensi-potensi ini yang diharapkan ke depan dapat menjadi objek pajak baru. “Kurang lebih terdapat 40 pengusaha yang mengelola sarang burung walet di Makassar, yang nantinya dapat menjadi objek pajak. Ini dinilai cukup potensial dalam peningkatan penerimaan PAD,”ungkapnya saat menyampaikan jawaban atas pandangan fraksi- fraksi DPRD Sulsel terhadap jawaban rancangan peraturan daerah (raperda) pajak daerah.

Di samping mendorong lahirnya objek pajak baru, Pemkot ke depannya terus berupaya melakukan perbaikan dan perencanaan terhadap tata cara pemungutan dan pengelolaan pajak,peningkatan sumber daya manusia (SDM) dan pengelompokan pengelolaan yang lebih terorganisir. Juru bicara fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) Zaenal Daeng Beta dalam pandangan fraksinya,mempertanyakan tentang potensi pajak sarang burung walet di Kota Makassar ini. Di samping itu, dia menekankan ke depan dalam pengelolaan potensi pendapatan yang akan dikerjasamakan dengan pihak ketiga dilakukan selektif dan taat aturan.

DPRD Makassar Dinilai Tak Tegas

Posisi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Makassar dinilai melempem dan tidak bergigi.Berbagai rekomendasi yang dikeluarkan Dewan tidak dilaksanakan Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar. Pengusaha juga dinilai mengabaikan rekomendasi yang ada. Beberapa masalah yang ada di Kota Makassar seperti pemungutan retribusi dari pengunjung Mal Panakkukang (MP) dan Makassar Trade Center (MTC) masih terjadi dan belum ada tindakan nyata dari Pemkot untuk menyelesaikan rekomendasi tersebut. Padahal hal ini mendapat perhatian Dewan, bahkan melahirkan rekomendasi. Di samping itu, tempat parkir Hotel Denpasar yang terletak di kawasan Panakkukang juga masih beroperasi. Padahal lokasi parkir tersebut merupakan fasilitas umum, di mana rekomendasi Dewan agar area tersebut disterilkan. Masalah rekomendasi terkait pagar Karebosi juga belum dilaksanakan pengelola PT Tosan.

Padahal berdasarkan rekomendasi, pagar Karebosi tersebut harus direndahkan, di samping bangunan pagar harus pula dipadukan dengan tanaman bunga. Terakhir tidak digubrisnya rekomendasi Dewan terkait bangunan bengkel mobil Singaraja yang dinilai menggunakan ruang publik, belum juga dilakukan pembongkaran. Prihatin dengan kondisi tersebut, puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Lembaga Intelektual Pemerhati Bangsa Sulsel (Lintas Sulsel) mendatangi Gedung DPRD Makassar kemarin. Jenderal lapangan Fajrul Alim Nassul dalam tuntutannya, meminta DPRD Makassar bisa lebih serius dalam mengawal rekomendasi yang dikeluarkan. Dua anggota DPRD Makassar Imran Mangkona dan Abdul Rauf Rahman berjanji untuk melakukan evaluasi terhadap realisasi pada berbagai rekomendasi yang telah dikeluarkan Dewan.

Sabtu, 02 Oktober 2010

Bupati Bantul Dukung Referendum

Sebagai kata pembuka, terlebih dahulu saya akan memberikan dukungan untuk blog yang berjudul Gerbang Type Approval.

Setelah berbagai elemen masyarakat serta partai politik di DIY mendukung referendum untuk mengakhiri polemik pengisian jabatan gubernur dan wakil gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta, kini giliran pemerintah di tingkat kabupaten dan kota yang merespons.

Salah satu Kepala Daerah di DIY yang mendukung langkah dari sultan untuk segera menggelar referendum adalah Bupati Bantul, Sri Suyawidati. Bupati perempuan pertamakali di DIY ini menegaskan mendukung penuh pernyataan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta, Sri Sultan Hamengku Buwono X, yang meminta referendum dalam upaya pengesahan Rancangan Undang-Undang Keistimewaan DIY.

“Sebagai pimpinan masyarakat Kabupaten Bantul saya mendukung penuh langkah yang ditempuh Sultan demi rakyat Yogyakarta,” katanya, Jumat, 1 Oktober 2010

Istri dari mantan Bupati Bantul HM Idham Samawi ini juga menyatakan keistimewaan sudah menjadi harga mati bagi rakyat Bantul. Keputusan Sultan untuk referendum merupakan keputusan yang demokratis sehingga pihaknya akan mendukung demi rakyat Bantul dan rakyat DIY.

“Tak hanya masyarakat di Bantul yang saat ini jenuh dengan polemik Rancangan Undang-undang Keistimewaan yang tak kunjung habis. Saat ini tinggal menyelesaikan satu pasal, namun pemerintah pusat terkesan tidak mendengar aspirasi masyarakat Yogyakarta yang akan melaksanakan RUUK DIY jika nantinya sudah disahkan,” katanya.

Lebih lanjut Ida panggilan akrab dari Sri Suryawidati ini menyatakan sejarah juga membuktikan bahwa Yogyakarta merupakan satu-satunya daerah yang menyatakan bergabung dengan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) setelah RI menyatakan diri merdeka.

“Keistimewaan harus melekat pada Yogyakarta, karena sejarah membuktikan bahwa kemerdekaan Republik Indonesia berasal dari Yogyakarta,” katanya.

Selasa lalu, Sri Sultan Hamengku Buwono X meminta penentuan Gubernur dan Wakil Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta dipilih secara langsung harus disepakati melalui referendum. Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat, kata penguasa Yogyakarta itu, tak bisa menentukan itu sendiri.

“Yang berhak menentukan apakah Gubernur dan Wakil Gubernur DIY dengan pemilihan atau penetapan adalah rakyat Yogyakarta sehingga ketika pemerintah pusat menentukan adanya pemilihan untuk jabatan gubernur dan wakil gubernur maka harus dilakukan referendum terlebih dahulu,” kata Sultan di Yogyakarta.