Sebagai kata pembuka, terlebih dahulu saya akan memberikan dukungan untuk blog yang berjudul Gerbang Type Approval.
Setelah berbagai elemen masyarakat serta partai politik di DIY mendukung referendum untuk mengakhiri polemik pengisian jabatan gubernur dan wakil gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta, kini giliran pemerintah di tingkat kabupaten dan kota yang merespons.
Salah satu Kepala Daerah di DIY yang mendukung langkah dari sultan untuk segera menggelar referendum adalah Bupati Bantul, Sri Suyawidati. Bupati perempuan pertamakali di DIY ini menegaskan mendukung penuh pernyataan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta, Sri Sultan Hamengku Buwono X, yang meminta referendum dalam upaya pengesahan Rancangan Undang-Undang Keistimewaan DIY.
“Sebagai pimpinan masyarakat Kabupaten Bantul saya mendukung penuh langkah yang ditempuh Sultan demi rakyat Yogyakarta,” katanya, Jumat, 1 Oktober 2010
Istri dari mantan Bupati Bantul HM Idham Samawi ini juga menyatakan keistimewaan sudah menjadi harga mati bagi rakyat Bantul. Keputusan Sultan untuk referendum merupakan keputusan yang demokratis sehingga pihaknya akan mendukung demi rakyat Bantul dan rakyat DIY.
“Tak hanya masyarakat di Bantul yang saat ini jenuh dengan polemik Rancangan Undang-undang Keistimewaan yang tak kunjung habis. Saat ini tinggal menyelesaikan satu pasal, namun pemerintah pusat terkesan tidak mendengar aspirasi masyarakat Yogyakarta yang akan melaksanakan RUUK DIY jika nantinya sudah disahkan,” katanya.
Lebih lanjut Ida panggilan akrab dari Sri Suryawidati ini menyatakan sejarah juga membuktikan bahwa Yogyakarta merupakan satu-satunya daerah yang menyatakan bergabung dengan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) setelah RI menyatakan diri merdeka.
“Keistimewaan harus melekat pada Yogyakarta, karena sejarah membuktikan bahwa kemerdekaan Republik Indonesia berasal dari Yogyakarta,” katanya.
Selasa lalu, Sri Sultan Hamengku Buwono X meminta penentuan Gubernur dan Wakil Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta dipilih secara langsung harus disepakati melalui referendum. Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat, kata penguasa Yogyakarta itu, tak bisa menentukan itu sendiri.
“Yang berhak menentukan apakah Gubernur dan Wakil Gubernur DIY dengan pemilihan atau penetapan adalah rakyat Yogyakarta sehingga ketika pemerintah pusat menentukan adanya pemilihan untuk jabatan gubernur dan wakil gubernur maka harus dilakukan referendum terlebih dahulu,” kata Sultan di Yogyakarta.
Harga Tiket Peswat Untuk Lebaran Naik 200 Persen
7 tahun yang lalu
0 komentar:
Posting Komentar